REDAKSI HADIS
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا رَوْحٌ
حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ سَمِعْتُ ذَكْوَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا حَسَدَ إِلَّا
فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ عَلَّمَهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَتْلُوهُ آنَاءَ
اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ فَسَمِعَهُ جَارٌ لَهُ فَقَالَ لَيْتَنِي أُوتِيتُ
مِثْلَ مَا أُوتِيَ فُلَانٌ فَعَمِلْتُ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ وَرَجُلٌ آتَاهُ
اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُهْلِكُهُ فِي الْحَقِّ فَقَالَ رَجُلٌ لَيْتَنِي أُوتِيتُ
مِثْلَ مَا أُوتِيَ فُلَانٌ فَعَمِلْتُ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Sulaiman Aku mendengar Dzakwan dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda, "Tidak diperbolehkan hasad kecuali pada dua perkara, yaitu: Seseorang yang telah diajari Al-Qur'an oleh Allah, sehingga ia membacanya di pertengahan malam dan siang, sampai tetangga yang mendengarnya berkata, 'Duh.., sekiranya aku diberikan sebagaimana apa yang diberikan kepada si Fulan, niscaya aku akan melakukan apa yang dilakukannya.' Kemudian seseorang diberi karunia harta oleh Allah, sehingga ia dapat membelanjakannya pada kebenaran, lalu orang pun berkata, 'Seandainya aku diberi karunia sebagaimana si Fulan, maka niscaya aku akan melakukan sebagaimana yang dilakukannya."
TAKHRIJ HADIS
1. Shahih al-Bukhari,Kitab Fadhail al-Qur’an, Bab La Hasada Illa
Fitnatayn Nomor hadis: 5025 (Fath
al-Bari)
2. Shahih Muslim, Kitab Shalat al-Musafirin wa Qashruha, Bab La Hasada Illa
Fitnatayn Nomor hadis: 815 (Syarh Muslim
oleh Nawawi)
3. Sunan an-Nasa’i ,Kitab al-Jumu‘ah, Bab al-Hasad Nomor hadis: 1387
4. Sunan Ibn Majah,Kitab al-Zuhd, Bab al-Hasad Nomor hadis: 4228
5. Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi Bab Keutamaan Membaca Al-Qur’an
KANDUNGAN HADIS
1. Hasad yang terpuji: Islam melarang hasad (iri hati) secara umum, namun ada pengecualian berupa ghibṭah (keinginan baik) terhadap dua golongan
Orang yang diberi ilmu Al-Qur’an: Ia membaca, mengajarkan, dan mengamalkan Al-Qur’an siang dan malam. Orang lain boleh berangan-angan memiliki keutamaan yang sama agar bisa beramal serupa.
3.Orang yang diberi harta: Ia membelanjakan hartanya di jalan Allah, menolong agama dan sesama.
Orang lain boleh berharap memiliki harta untuk
berinfak sebagaimana dia.
4.
Makna ghibṭah vs hasad:
Hasad: menginginkan nikmat orang lain
hilang.
Ghibṭah: menginginkan nikmat serupa
tanpa berharap nikmat orang lain hilang.
5.
Pesan utama: Islam mendorong umatnya untuk berlomba dalam kebaikan, bukan
iri dalam urusan dunia semata. Yang patut diinginkan adalah nikmat yang membawa
manfaat bagi agama dan umat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar