Redaksi Hadis
حَدَّثَنَا أَبُو
الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي سَالِمُ بْنُ
عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا حَسَدَ
إِلَّا عَلَى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْكِتَابَ وَقَامَ بِهِ آنَاءَ
اللَّيْلِ وَرَجُلٌ أَعْطَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يَتَصَدَّقُ بِهِ آنَاءَ
اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ
Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman, telah mengabarkan kepada
kami Syu'aib dari Az Zuhri ia berkata, telah menceritakan kepadaku Salim bin
Abdullah bahwasanya; Abdullah bin Umar radhiallahu'anhuma berkata, Aku
mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak diperbolehkan hasad kecuali pada dua hal,
yaitu: Seorang yang diberi karunia Al-Qur'an oleh Allah sehingga ia membacanya
(salat dengannya) di pertengahan malam dan siang. Dan seseorang yang diberi karunia
harta oleh, sehingga ia menginfakkannya pada malam dan siang hari."
Takhrij Hadis:
- Shahih Bukhari no.73,1409.5025,5026,7141 dan 7529.
- Shahih Muslim no.815.
- Sunan Ibnu Majah no.4208 dan 4209.
- Musnad Ahmad no.4109,4550,4924 dan 5618.
- Jami' At-Tirmidzi no.1936
Kandungan Hadis:
1. Hasad yang Diperbolehkan (Ghibṭah)
Hadis ini menjelaskan bahwa iri hati (hasad) yang dibolehkan adalah ghibṭah, yaitu keinginan untuk mendapatkan nikmat seperti orang lain tanpa berharap nikmat itu hilang dari mereka.
2. Dua Golongan yang Patut Diteladani
- Pertama: Orang yang diberi ilmu (Al-Qur’an) dan mengamalkannya, terutama dengan membacanya di malam hari.
- Kedua: Orang yang diberi kekayaan dan menginfakkannya siang dan malam di jalan Allah.
3. Keutamaan Ilmu dan Amal
Orang yang mempelajari dan mengamalkan Al-Qur’an, terutama dengan qiyamul lail (shalat malam), mendapat kedudukan tinggi di sisi Allah.
4. Keutamaan Sedekah
Orang yang dermawan dan konsisten bersedekah siang dan malam menunjukkan keikhlasan dan ketekunan dalam beramal.
5. Dorongan untuk Meneladani Kebaikan
Hadis ini mendorong umat Islam untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, bukan dalam urusan duniawi semata.
6. Pentingnya Amal yang Konsisten
Menekankan pentingnya amal yang terus-menerus (kontinu), baik dalam ibadah maupun dalam sedekah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar