Sabtu, 10 Januari 2026

5. BATASAN WAKTU DALAM MENGKHATAMKAN AL-QUR'AN

 Redaksi Hadis

حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ شَيْبَانَ عَنْ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَوْلَى بَنِي زُهْرَةَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ وَأَحْسِبُنِي قَالَ سَمِعْتُ أَنَا مِنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِي شَهْرٍ قُلْتُ إِنِّي أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ فَاقْرَأْهُ فِي سَبْعٍ وَلَا تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ

Telah menceritakan kepadaku Ishaq, telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Musa dari Syaiban dari Yahya dari Muhamamd bin Abdurrahman Maula Bani Zuhrah, dari Abu Salamah ia berkata, -dan aku menduga ia berkata- Aku mendengar dari Abu Salamah dari Abdullah bin Amru berkata, Rasulullah bersabda, "Bacalah Al-Qur'an itu dalam satu bulan." Aku berkata, "Sesungguhnya aku lebih mampu dari itu." Beliau bersabda, "Kalau begitu, bacalah (khatamkanlah) ia dalam tujuh hari, dan janganlah melewati batas itu."

Takhrij Hadis:

  1. Shahih Bukhari no.5054
  2. Shahih Muslim no.1159
  3. Sunan Abi Daud no.1388
  4. Jami' At-Tirmidzi no.2946
  5. Sunan An-Nasa'i no.2400
  6. Sunan Ibnu majah no.1346
  7. Musnad Ad-Darimi no.3529
  8. Musnad Ahmad no.6546
Kandungan Hadis:

1. Perintah Nabi ﷺ untuk Membaca Al-Qur’an:

Rasulullah ﷺ memerintahkan Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash RA untuk membaca Al-Qur’an dalam waktu sebulan sekali.

2. Permintaan Abdullah bin ‘Amr RA:
Ia merasa memiliki kekuatan dan kemampuan lebih, sehingga meminta izin untuk membaca lebih cepat dari itu.

3. Batasan yang Ditetapkan Nabi ﷺ:
  •  Nabi ﷺ kemudian memberikan keringanan dan bersabda:
  • "Bacalah dalam tujuh hari, dan jangan lebih dari itu."
  • Ini menunjukkan bahwa batas maksimal yang dianjurkan untuk mengkhatamkan Al-Qur’an adalah tujuh hari, agar tidak terburu-buru dan tetap bisa merenungi maknanya.
4. Hikmah Hadis:
  • Hadis ini mengajarkan keseimbangan antara semangat ibadah dan kemampuan pribadi.
  • Rasulullah ﷺ menginginkan agar umatnya membaca Al-Qur’an dengan tadabbur (perenungan), bukan sekadar cepat menyelesaikan bacaan.
  • Menunjukkan bahwa ibadah harus disesuaikan dengan kemampuan, dan kualitas lebih diutamakan daripada kuantitas.

Hadis ini menjadi pedoman penting dalam manajemen waktu membaca Al-Qur’an, agar tidak tergesa-gesa dan tetap menjaga kekhusyukan serta pemahaman terhadap isi kandungannya.

Referensi Hadis:
- Shahih al-Bukhari, Kitab Fadhā’il al-Qur’ān (Keutamaan Al-Qur’an),
  Bab: Dalam Berapa Hari Al-Qur’an Dikhatamkan,
  Nomor Hadis: 5052
- Shahih Muslim, Kitab Ṣiyām (Puasa),
  Bab: Larangan Mengkhatamkan Al-Qur’an Kurang dari Tiga Hari,
  Nomor Hadis: 1159



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1. KEUTAMAAN MEMBACA SURAT AL-IKHLAS DAN KEMUDANYA DALAM MEMPEROLEH PAHALA BESAR SETARA SEPERTIGA MALAM Al-QUR'AN

  REDAKSI HADIS حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ وَالضَّحَّاكُ الْمَشْرِقِيُّ ع...